Jumat, 21 Oktober 2011
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
MENIMBANG :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan
untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi
jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun
antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam ‘urf tijari
(tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda
antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi
tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu
menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
MENGINGAT :
” Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
” Hadis nabi riwayat al-Baihaqi
dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda,
‘Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan
(antara kedua belah pihak)’ (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai
shahih oleh Ibnu Hibban).
” Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu
Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah
bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak
dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan
kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis
serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika
dilakukan secara tunai.”.
” Hadis Nabi riwayat Muslim,
Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin
Khattab, Nabi s.a.w bersabda: “(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba
kecuali (dilakukan) secara tunai.”..
” Hadis Nabi riwayat Muslim dari
Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas
dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian
atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali
sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang
lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai
dengan yang tunai.
” Hadis Nabi riwayat Muslim dari
Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual
perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
” Hadis Nabi riwayat Tirmidzi
dari Amr bin Auf: “Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin,
kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang
haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali
syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
” Ijma. Ulama sepakat (ijma’) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
MEMPERHATIKAN:
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
a.Transaksi SPOT, yaitu
transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada
saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam
jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai,
sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak
bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
b.Transaksi FORWARD, yaitu
transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada
saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2×24
jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang
digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya
dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut
belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam
bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil
hajah).
c.Transaksi SWAP yaitu suatu
kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang
dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan
harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir
(spekulasi).
d.Transaksi OPTION yaitu kontrak
untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang
tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan
jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena
mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA
Untuk fatwa asli dari MUI silakan klik di sini www.mui.or.id
Total Tayangan Halaman
PASAR BUKU FREE DAN NON FREE
DOWNLOAD PATCH_KEY_SN_CRACK
DOWNLOAD (FREE)
- ALShow Media Player 1.62
- Cartoon Maker 6.01
- Convert JPEG to PDF 1.0
- Convert PDF TO WORD
- DRIVER PACK SOLUTION 11
- Firefox Terbaru
- Flash Player Uptodate
- FLV to MP4 Converter 2009.2.20
- Gif Image Gear 4.2.2+Keygen
- Kamus 2.0.4 (Eng-Ind/Ind-Eng)
- Keylogger Free 3.2
- Macromedia Flash 8.0
- Moyea FLV Player 2.0.2.94
- Nero 9 9.2.6.0
- Notepad plus_6.1.5
- PDF Creator-0_9_9
- Recuva 1.45.858 (Recovery File)
- Registry Booster 2
- SWF-AVI-GIF Converter 2.3
- The Cleaner 2010 v6.2.2.2101
- Ulead Media Studio Pro 8
- VLC Player (VideoLan.org)
1 komentar:
Ikutan ah.......heeeeeeee
Posting Komentar